Kena denda tilang memang menjadi hal yang tidak diinginkan setiap orang. Namun, sebagai warga negara yang taat aturan, Anda harus tetap mengikut proses tersebut dan mengakui kesalahan. Untuk itu, Anda perlu mengetahui cara mengambil STNK di kejaksaan setelah terkena tilang. Ingin tahu lebih lanjut? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini!
Alur Pengambilan STNK yang Ditilang
Bagi Anda yang mengemudi kendaraan secara ilegal, maka akan mendapatkan sanksi berupa tilang. Hal ini menjadi peraturan yang sudah ditetapkan oleh negara karena tidak patuh hukum. Jika Anda mengalami denda tilang, maka sebaiknya mengetahui alur pengambilan STNK yang ditilang. Biasanya, Anda harus mengambil STNK di kejaksaan.
Sebelum mengambil surat tanda nomor kendaraan yang disita oleh kepolisian, Anda perlu mengetahui alurnya terlebih dahulu. Tentu Anda harus mengetahui lokasi di aman Anda kena tilang. Saat kena tilang, maka Anda akan mendapatkan slip tilang. Hal inilah yang menjadi bukti untuk mengurusnya ke Kejaksaan Negeri.
Setelah itu, perhatikan jadwal sidang yang diberikan sesuai keterangan di slip tilang. Anda akan diminta petugas polisi lalu lintas untuk menuju ke Kejaksaan Negeri. Jika Anda mendapatkan slip tilang biru dari petugas, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Salah satunya yaitu membayar denda tilang ke ATM yang dituju.
Jika sudah, simpan bukti pembayaran denda tilang dan membawa ke Kejaksaan Negeri sesuai keterangan slip tilang. Jangan lupa juga bawa juga surat tilang berwarna biru yang diterbitkan oleh polisi lalu lintas tersebut. Proses selanjutnya, datanglah ke Kejaksaan Negeri pada jam dan hari yang sudah ditentukan.
Ikutilah proses pengambilan dan administrasi sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. Anda hanya perlu menunggu panggilan dari loket. Dengan mudah, Anda bisa mendapatkan STNK Anda yang ditilang oleh polisi lalu lintas sebelumnya. Perlu diingat, jangan pernah termakan bujuk rayu oknum calo, sebab prosesnya cukup mudah.
Jika Anda belum memahami prosedurnya, jangan malu bertanya pada petugas yang ada di Kejaksaan. Hal ini penting dilakukan agar tidak salah saat proses pengambilan STNK. Jika dokumen kendaraan bermotor Anda sudah kembali ke tangan, maka jangan ulangi lagi pelanggaran lalu lintas agar tidak mendapatkan sanksi.
Cara Alternatif Pengambilan STNK yang Ditilang
Bagi Anda yang tidak ingin mengantri untuk menebus STNK karena disita polisi saat operasi lalu lintas, maka ada cara alternatif lainnya. Setidaknya ada dua cara yang bisa Anda pilih untuk menebusnya. Salah satunya bisa diambil melalui kantor pos terdekat. Nantinya, pihak pelanggar tinggal menyerahkan berkas tilang asli ke petugas.
Setelah itu, petugas kantor pos akan mengecek berapa denda yang harus dibayarkan pelanggar. Jika sudah membayarnya, Anda bisa mengisi alamat mana STNK ingin dikirimkan nantinya. Sedangkan untuk pengiriman STNK Anda melalui kantor pos bisa memakan waktu kurang lebih dua hari sejak pengantarannya.
Selain cara mengambil STNK di Kejaksaan dan melalui kantor pos, Anda juga bisa menebus STNK lewat aplikasi informasi Denda Tilang (IDT). Aplikasi ini memudahkan Anda untuk pengambilan dan Perpanjang STNK. Sebab, hanya perlu memasukkan nomor tilang dan membayar denda ke nomor rekening yang sudah ditentukan.
Itulah beberapa informasi mengenai penebusan STNK jika terkena tilang saat operasi lalu lintas. Anda perlu mengetahui alur pengambilan ke kejaksaan yang benar agar cepat terselesaikan dengan baik. Jika Anda merasa bingung atau kurang paham terhadap prosesnya, maka jangan sungkan menanyakannya pada petugas kejaksaan.