SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah suatu standar yang telah diterapkan pemerintah untuk mengontrol kualitas suatu barang agar memenuhi kriteria. SNI sudah diatur dalam undang undang. Meski sudah menjadi standar nasional, tidak semua barang wajib didaftarkan SNI. Ada beberapa barang yang memang boleh diedarkan tanpa harus melewati proses tes SNI. Namun, ada juga barang-barang yang wajib memenuhi kriteria SNI sebelum dipasarkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha. Ada beberapa hal yang harus disiapkan sebelum mendaftarkan produknya untuk melewati seleksi SNI. Adapun dana yang harus disiapkan berkisar antara 10 sampai dengan 40 juta rupiah. Besaran nominal ini tergantung dari jenis produk. Jika memang dinyatakan lolos oleh jasa sertifikasi SNI, anda akan mendapat sertifikat sekaligus label SNI beserta nomornya dan boleh dicantumkan pada produk anda. Label bertuliskan SNI ini bisa menjadi tolak ukur kualitas produk. Berikut ini adalah barang-barang yang harus memiliki sertfikat SNI sebelum diedarkan,
Jenis Barang yang Harus Lolos SNI Sebelum Dipasarkan
-
Helm
Anda pasti sering melihat logo SNI pada helm. Biasanya logo ini terletak di bagian bawah belakang dan segaris dengan leher. SNI pada helm menandakan helm tersebut bisa melindungi kepala sebagaimana mestinya terutama jika terjadi benturan. Oleh karena itu, sangat penting memastikan helm yang anda pakai sudah berlogo SNI atau belum. Pasalnya, banyak helm yang perlindungan terhadap kepalanya kurang maksimal sehingga ketika terjadi benturan kepala tidak terlindungi seperti seharusnya.
-
Mainan Anak-Anak
Mainan anak-anak juga harus lolos SNI sebagaimana diatur dalam peraturan mentri perindustrian indoneisa nomor 24 M tahun 2013 tentang wajibnya mainan di Indonesia memiliki standar SNI. Mainan di sini berupa setiap produk yang memang dirancang untuk bermain dan digunakan oleh anak berusia empat belas tahun ke bawah. Pentingnya SNI pada mainan anak juga ikut menjaga keselamatan buah hati serta memastikan tidak ada barang berbahaya yang terkandung dalam mainan.
-
Semen
Pemberlakuan standar nasional untuk semen diatur dalam peraturan mentri perindustrian nomor 18 M tahun 2012. SNI semen sifatnya wajib karena menyangkut kekuatan dan keawetan bahan bangunan. Dikhawatirkan semen yang tidak lolos SNI sebenarnya tidak kuat dan justru membahayakan konsumennya. Bisa jadi adonan semen rapuh dan mudah rusak terutama ketika terjadi bencana alam.
-
Pupuk Organik
SNI pada pupuk organik diatur dalam peraturan mentri perindustrian nomor 18 M tahun 2012. Sama seperti semen, SNI pada pupuk organik hukumnya wajib. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pupuk agar tidak merusah lingkungan dan juga menjaga keamanan tumbuhan yang menggunakan pupuk tersebut. Dikhawatirkan pupuk yang tidak memenuhi standar akan berbahaya bagi tanaman yang menggunakan serta membuat pencemaran di lingkungan sekitarnya.
Pentingnya Seleksi SNI untuk Keselamatan Konsumen
Pemberlakuan SNI adalah salah satu upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dari oknum nakal yang menjual produk di bawah standar. Tentu saja, selain merugikan konsumen dan penjual yang jujur, hal ini juga membahayakan pengguna dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan beberapa barang untuk lolos SNI sebelum dipasarkan. Peraturan tersebut secara resmi belaku sejak tahun 2014 sebagaimana bisa dilihat pada undang undang nomor 20 tahun 2014 yang disahkan pada tanggal 17 September tahun 2014. Produk yang sudah lolos SNI akan mendapat logo, nomor SNI, dan juga sertifikat.